Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar Aturan, Pemasangan Papan Reklame di Pos Polisi Harus Disetop

Foto : Istimewa

Papan Reklame di Pos Polisi Harmoni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI harus segera memerintahkan penghentian pembangunan papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng ,Jakarta Pusat, karena diduga melanggar aturan yang berlaku.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan aturan yang dilanggar adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pelaksanaannya, seharusnya pemasangan reklame tersebut harus melalui mekanisme pelelangan oleh Badan Aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan ketentuan yang tertulis pada pasal 23.

"Pembangunan reklame di atas Pos Polisi Harmoni tidak sesuai aturan, harus melalui sistem lelang oleh Badan Aset Pemprov DKI," kata Gembong.

Selain itu, pembangunan konstruksi reklame tersebut pun menyalahi persyaratan perizinan sebagaimana yang tertuang pada pasal 46, serta tidak sesuai dengan batasan teknis yang telah ditetapkan dalam pasal 15 Pergub 148/2017.

"Jadi, sangat jelas bahwa pemasangan reklame tersebut melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Peraturannya ada, kok bisa-bisanya papan reklame itu masih berdiri. Percuma saja ada Pergub kalau begitu," tegas Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top