Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Lama Sekali, KPK Belum Tetapkan Satu pun Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Acara Kelas Dunia

Foto : Antara

Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Ia menekankan perkara penyelenggaraan Formula E sampai saat ini masih berstatus penyelidikan.

"Saya ingin sampaikan di sini tidak benar. Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex, pada Rabu (14/9).

Klarifikasi itu disampaikan Alex untuk meluruskan kabar bohong mengenai ditetapkannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka yang beredar di media sosial.

Anies sendiri telah menjalani proses klarifikasi terkait penyelidikan Formula E pada Rabu (7/9). Ia pun berharap apa yang disampaikannya dapat membantu KPK.

"Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," ujar Anies di Kantor KPK.

Adapun Anies dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E di wilayah kepemimpinannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Anies ditujukan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kasus yang tengah diselidiki lembaga anti rasuah itu.

"Proses ini sebagai salah satu langkah agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," kata Ali, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ali, dalam proses penyelidikan, KPK dapat mengundang berbagai pihak untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi oleh tim penyidik KPK.

Selain Anies, KPK telah lebih dulu meminta keterangan dari beberapa pihak di antaranya mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E bermula dari laporan Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan pada September 2021. Mereka melaporkan Anies ke KPK karena menilai penyelenggaraan Formula E tersebut tidak masuk akal mengingat Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top