Lagi, Polisi Tewas Ditembak Rekannya Sesama Polisi
"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad di Polres Lampung Tengah, Senin.
Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.
Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
Peristiwa penembakan ini kembali menguatkan ingatan masyarakat akan peristiwa serupa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga kuat dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya