Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Perikanan

Lagi, Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rina menegaskan BL termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian itu.

Sepanjang tahun ini hingga 15 Maret 2019, sekitar 463,6 ribu ekor BL berhasil diselamatkan dengan perkiraan nilai mencapai 52,6 milliar rupiah. Sejak 2015 hingga saat ini, jumlah BL yang diselamatkan 7,1 juta ekor dengan nilai mencapai 968,5 milliar rupiah. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top