Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Perikanan

Lagi, Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bersama Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan maskapai Garuda Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) pada 15 Maret lalu.

Sebanyak 125.619 ekor BL yang diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta itu disimpan dalam 128 kantong plastik dengan nilai mencapai lebih dari 19 milliar rupiah. BL tersebut dibawa dengan empat tas koper dan dikemas dalam 128 kantong plastik yang berisi kaus basah sebagai media menempelnya BL. Sedianya, barang selundupan itu akan diterbangkan menuju Singapura dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia bernomor GA 828.

Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menyebutkan penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang. "Petugas Avsec mencurigai satu koper yang diduga berisi barang selundupan. Pada saat dicari, pemilik koper tersebut menghilang, tidak dapat ditemukan. Akhirnya, petugas menghubungi BBKIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan isi tas tersebut," ungkapnya di Jakarta, Senin (18/3).

Setelah memastikan koper tersebut berisi BL, petugas BBKIPM Jakarta I segera berkoordinasi dengan pihak Grand Handling/ Gapura Maskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi lainnya. "Setelah diperiksa kembali, petugas BBKIPM Jakarta I berhasil mengamankan 3 koper lainnya di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di X-ray, dipastikan ketiga koper tersebut berisi benih lobster," lanjut Rina.

Larangan Penangkapan

Rina menegaskan BL termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian itu.

Sepanjang tahun ini hingga 15 Maret 2019, sekitar 463,6 ribu ekor BL berhasil diselamatkan dengan perkiraan nilai mencapai 52,6 milliar rupiah. Sejak 2015 hingga saat ini, jumlah BL yang diselamatkan 7,1 juta ekor dengan nilai mencapai 968,5 milliar rupiah. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top