Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Perkara Hoaks

Lagi, Pengajuan Tahanan Rumah Ratna Ditolak Hakim

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah bertemu, Said melihat wajah Ratna lebam. Ratna mengaku dianiaya. Said kemudian menganjurkan Ratna untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, serta melakukan visum. "Pertama saya bilang, Kak, sebaiknya lapor polisi agar dilakukan visum. Tapi Kak Ratna menjawab ada pertimbangan sehingga tidak bisa lapor polisi, nanti tidak ada kejelasan," kata Said.

Ia juga mengatakan Ratna mengirimkan tiga buah foto yang wajah lebamnya, yang diakui sebagai korban penganiayaan di Bandung.

Said menyampaikan Ratna lalu memintanya untuk mengirimkan foto tersebut kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Ratna pada 2 Oktober 2018, di Lapangan Polo, Sentul, Bogor, Jawa Barat, bertemu dengan Prabowo, Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top