Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Perkara Hoaks

Lagi, Pengajuan Tahanan Rumah Ratna Ditolak Hakim

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim menolak pengajuan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sebagai tahanan rumah.

Majelis menerima permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak Ratna sebagai tahanan rumah, yang disampaikan dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Terkait penolakan hakim yang disampaikan dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum terdakwa masih berharap ada perubahan di persidangan berikutnya.

"Majelis tidak menerima, bukan menolak, jadi saat ini tidak menerima, mungkin saja di sidang berikutnya akan dikabulkan," kata Insang Nasruddin, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Dia mengatakan, ini adalah keputusan majelis hakim untuk tidak menerima pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah. "Kami mungkin akan mengajukan baru lagi jika ada penjamin yang baru," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini tim kuasa hukum masih belum menemukan penjamin baru untuk mengajukan permintaan.

Sebelumnya, Ratna telah mengajukan permintaan menjadi tahanan rumah dengan penjamin Fahri Hamzah.

Kesaksian Said

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, menyebutkan terdakwa Ratna Sarumpaet menghubunginya sambil menangis.

Dalam kesaksiannya, Said mengatakan Ratna menghubunginya sambil menangis dan meminta Said untuk datang ke rumahnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, Said melihat wajah Ratna lebam. Ratna mengaku dianiaya. Said kemudian menganjurkan Ratna untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, serta melakukan visum. "Pertama saya bilang, Kak, sebaiknya lapor polisi agar dilakukan visum. Tapi Kak Ratna menjawab ada pertimbangan sehingga tidak bisa lapor polisi, nanti tidak ada kejelasan," kata Said.

Ia juga mengatakan Ratna mengirimkan tiga buah foto yang wajah lebamnya, yang diakui sebagai korban penganiayaan di Bandung.

Said menyampaikan Ratna lalu memintanya untuk mengirimkan foto tersebut kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Ratna pada 2 Oktober 2018, di Lapangan Polo, Sentul, Bogor, Jawa Barat, bertemu dengan Prabowo, Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top