Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lagi, Kejati Jateng Tahan Direktur PT Anindya Guna Utama Rugikan Negara Rp 3,294 Miliar

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kejati Jateng menahan Direktur PT Anindya Guna Utama berinial HAP terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, BUMD pada 2017-20220, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, tersangka HAP bersama dengan NA dan Arief Budiman telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD secara melanggar hukum.

Sejumlah dana yang diajukan tersangka HAP, kemudian disetujui NA selaku Direktur Keuangan dan Arif Budiman selaku Direktur Utama dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi.

"Total dana yang digunakan investasi itu sebesar 7,361 miliar rupiah. Dana itu dicairkan secara bertahap. Dari dana yang dikorupsi, tersangka baru mengembalikan sebesar 4,067 miliar rupiah," ujarnya.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan tersangka HAP,, negara/Pemkab Rembang mengalami kerugian sebesar 3,294 miliar rupiah sesuai hasil audit dai Inspektorat Kabupaten Rembang.

Atas tindakan tersebut, tersangka HAP akan dijerat atas pelangaran pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top