Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencurian Ikan I Empat Kapal Vietnam dan Dua Kapal Malaysia Ditangkap pada 9 April 2019

Lagi, Enam Kapal Asing Ditangkap

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejak Januari-9 April 2019, KKP berhasil menangkap 38 kapal pencuri ikan dengan rincian 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

JAKARTA - Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman, memerincikan, dari enam kapal tersebut, empat di antaranya berbendera Vietnam dan dua lainnya berbendera Malaysia. Keenam kapal tersebut ditangkap oleh dua KP Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa (9/4).

"Enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl)," ungkap Agus, di Jakarta, Rabu (10/4).

Agus menjelaskan KP Hiu Macan 01 melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00-09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Adapun keempat kapal tersebut, yaitu BV 4939 TS, BV 5156 TS, BV 93817 TS, dan BV 93816 TS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top