Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lagi, DJP Pajaki Delapan Produk Digital

Foto : Antara

Dokumentasi. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pukul 09.11 WIB Senin (1/3/2021), sebanyak 3,82 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Dengan sosialisasi tersebut, Neilmaldrin mengharapkan, jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sebelumnya, sebanyak 57 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top