Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Labora Sitorus Tulis Surat Tuntut Keadilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terpidana Labora Sitorus yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, menuntut keadilan. Pasalnya, dia merasa dizalimi selama proses hukumnya berlangsung.

Bekas anggota Polres Raja Ampat itu dijatuhkan vonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. "Dalam kasus saya terkesan ada rekayasa dan dipaksakan. Mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penahanan sampai dengan putusan MA," kata Labora melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/1).

Bahkan, gara-gara kasus yang menimpanya, Labora menderita sakit stroke saat mendekam di penjara. Hingga kini ia masih menjalani pengobatan yang dilakukan secara berkala di luar Lapas Cipinang. "Saya sangat terpukul dengan vonis 15 tahun. Apalagi semula Pengadilan Negeri Sorong hanya memutus dua tahun penjara," ujar Labora.

Menurut Labora, keanehan proses hukum yang dialaminya antara lain, tidak adanya Surat Perintah Penahanan (SP2) atas dirinya dalam berkas yang ada di Lapas Cipinang.

"Surat SP2 itu baru diketahui setelah istri saya menanyakan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Lapas Cipinang. Padahal yang sebenarnya SP2 merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk menahan seseorang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999," papar Labora.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top