Selasa, 11 Feb 2025, 01:40 WIB

KY Usul RUU KUHAP Sinkronkan Aturan soal Penyadapan dan Pemanggilan Paksa di Luar Penegakan Pidana

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyinkronkan aturan mengenai penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

“Mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP, utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana,” kata Ketua KY Amzulian Rifai pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Dia lantas menjelaskan bahwa aturan mengenai penyadapan belum diatur di dalam KUHAP, melainkan tersebar di beberapa aturan perundangan. Misalnya, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Merujuk pada aturan tersebut, kata dia, upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. Di samping untuk kepentingan penegakan hukum, dia menyebut upaya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik.

Namun, dia mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya ikut memasukkan pula aturan mengenai upaya penyadapan, dalam praktiknya tidak dapat diimplementasikan.

Untuk itu, dia menegaskan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana perlu diatur secara tegas dalam RUU KUHAP.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: