Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KY Ungkap Hakim PN Jakpus yang Terlibat di Putusan Tunda Pemilu Penuhi Panggilan

Foto : antarafoto

Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Miko Ginting

A   A   A   Pengaturan Font

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana.

Pada Selasa (6/6), KY telah melakukan pemanggilan ulang terhadap ketua PN Jakpus terkait putusan Partai Prima melawa KPU untuk menunda pemilu. Miko mengatakan ketua PN Jakpus telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top