Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KY Akhirnya Umumkan 16 Nama yang Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar Ketua bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 16 nama yang dinyatakan lolos tes kesehatan dan kepribadian atau seleksi tahap ketiga calon hakim agung periode 2021-2022.

"Untuk Kamar Pidana, ada delapan nama yang lolos," kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat.

Delapan nama tersebut ialahInspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Aviantara, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TanjungkarangCatur Irianto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya F. WillemSaija, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan MA Noor Edi Yono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus MA Sudharmawatiningsih, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartanto, sertaHakim Tinggi Badan Pengawas MA Suradi.

Untuk Kamar Perdata dan Kamar Agama, KY mengumumkan masing-masing terdapat dua nama yang lolos seleksi calon hakim agung di tahap ketiga tersebut.

Calon hakim agung untuk Kamar Perdata ialahWakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta HeruPramonodan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati, sedangkan calon hakim agung untuk Kamar Agama adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang AbdHakim danHakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya MochSukri.

Sementara itu, untuk Kamar Tata Usaha Negara, KY mengumumkan empat nama yang lolos, salah satunya Cerah Bangun dimana saat ini menjabat sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Siti mengatakan nama-nama yang dinyatakan lolos tahap ketiga tersebut berhak mengikuti tahap wawancara pada 25-27 April 2022 di Kantor KY. Bagi calon hakim agung, yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian namun tidak mengikuti wawancara, akan dinyatakan gugur.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top