Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Wagub DKI

Kursi Wagub Kosong Wajib Diisi

Foto : ISTIMEWA

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera memilih wakil gubernur (wagub) pengganti Sandiaga Uno. Pasalnya, kekosongan jabatan itu wajib diisi sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 176 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Sejak meninggal dunia, sejak mengundurkan diri, atau sejak diberhentikan. Dihitung 18 bulan. Kalau lebih 18 bulan, wajib diisi. Itu kata undang-undang, bukan kata Kemendagri. Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 176," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Jakarta, Kamis (25/7).

Pernyataan ini disampaikan Akmal untuk meluruskan pernyataan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI, Ongen Sangaji. Ongen mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dapat menunjuk langsung wagub bila sisa masa jabatannya tersisa 18 bulan.

"Dari mana Pak Ongen dapat aturan itu? 18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan. Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan. Nah dihitung sampai dengan akhir masa jabatannya nanti. Berapa tahun itu? 3,5 tahun. Artinya menurut UU itu wajib diisi. Cara pengisiannya merujuk Pasal 176 UU No 10 2016," katanya.

Menurutnya, pengisian Wagub Pengganti harus diusulkan oleh partai pengusung dengan mengajukan dua nama kandidat wagub. Setelah itu, kedua nama kandidat diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk memilih salah satu nama kandidat yang akan mendampingi Anies Baswedan hingga akhir masa jabatannya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top