Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Wagub DKI

Kursi Wagub Kosong Wajib Diisi

Foto : ISTIMEWA

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera memilih wakil gubernur (wagub) pengganti Sandiaga Uno. Pasalnya, kekosongan jabatan itu wajib diisi sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 176 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Sejak meninggal dunia, sejak mengundurkan diri, atau sejak diberhentikan. Dihitung 18 bulan. Kalau lebih 18 bulan, wajib diisi. Itu kata undang-undang, bukan kata Kemendagri. Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 176," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Jakarta, Kamis (25/7).

Pernyataan ini disampaikan Akmal untuk meluruskan pernyataan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI, Ongen Sangaji. Ongen mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dapat menunjuk langsung wagub bila sisa masa jabatannya tersisa 18 bulan.

"Dari mana Pak Ongen dapat aturan itu? 18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan. Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan. Nah dihitung sampai dengan akhir masa jabatannya nanti. Berapa tahun itu? 3,5 tahun. Artinya menurut UU itu wajib diisi. Cara pengisiannya merujuk Pasal 176 UU No 10 2016," katanya.

Menurutnya, pengisian Wagub Pengganti harus diusulkan oleh partai pengusung dengan mengajukan dua nama kandidat wagub. Setelah itu, kedua nama kandidat diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk memilih salah satu nama kandidat yang akan mendampingi Anies Baswedan hingga akhir masa jabatannya.

"DPRD itu bekerja diatur oleh tatibnya DPRD. Bukan kami yang atur. Tapi rujukannya ada. Rujukannya PP 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD," tegasnya.

Salahkan Kemendagri

Di kesempatan terpisah, wakil ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, menduga Kemendagri telah melakukan intervensi dalam pemilihan wagub DKI Jakarta. Hal ini terbukti dengan adanya surat edaran Kemendagri No 122.31/3740/Otda, tentang tindak lanjut rancangan keputusan DPRD DKI tentang tata tertib (tatib) DKI masa jabatan 2017-2022.

"Kalau saya harus jujur, ini pemilihan wagub diundur-undur karena dampak adanya intervensi dari Kemendagri," kata Bestari.

Dia menunjukkan, surat edaran huruf i menyebutkan jika terjadi deadlock pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, maka sudah final dan bukan kembali ketahap awal dengan meminta parpol untuk mengusulkan ulang calon wagub.

"Isi surat edaran itu yang tidak dikehendaki teman-teman di dewan, sehingga muncul adanya ungkapan Kemendagri terlalu mengintervensi. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top