Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Wagub DKI

Kursi Wagub Kosong Wajib Diisi

Foto : ISTIMEWA

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

"DPRD itu bekerja diatur oleh tatibnya DPRD. Bukan kami yang atur. Tapi rujukannya ada. Rujukannya PP 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD," tegasnya.

Salahkan Kemendagri

Di kesempatan terpisah, wakil ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, menduga Kemendagri telah melakukan intervensi dalam pemilihan wagub DKI Jakarta. Hal ini terbukti dengan adanya surat edaran Kemendagri No 122.31/3740/Otda, tentang tindak lanjut rancangan keputusan DPRD DKI tentang tata tertib (tatib) DKI masa jabatan 2017-2022.

"Kalau saya harus jujur, ini pemilihan wagub diundur-undur karena dampak adanya intervensi dari Kemendagri," kata Bestari.

Dia menunjukkan, surat edaran huruf i menyebutkan jika terjadi deadlock pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, maka sudah final dan bukan kembali ketahap awal dengan meminta parpol untuk mengusulkan ulang calon wagub.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top