Kurikulum Darurat Jangan Hilangkan Kreativitas Guru
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno, dalam acara bincang pendidikan, di Jakarta, Senin (10/8).
Totok mengatakan Kemendikbud telah memberi imbauan agar proses pendidikan dalam PJJ tidak harus memenuhi kompetensi dasar dalam kurtilas. Meski begitu, pada pelaksanaannya masih ada guru atau sekolah yang bingung menerjemahkan kurtilas secara mandiri.
Untuk itu, Kemendikbud menyusun kurikulum darurat agar sekolah maupun satuan pendidikan yang membutuhkan bisa memanfaatkannya. Pasalnya, kompetensi dasar dalam Kurtilas sulit terpenuhi dengan keterbatasan pada masa pandemi Covid-19.
"Untuk itu yang disederhanakan mengurangi cakupan, tanpa mengurangi kompetensi yang dimiliki siswa. Contoh sederhana menghitung awalnya dari 1 sampai 99 jadi sampai 50 saja," ucapnya.
Totok menekankan bagi sekolah yang menggunakan kurikulum darurat, harus mengimplementasikannya sampai tahun ajaran 2020/2021 berakhir. Hal tersebut tetap berlaku bahkan jika pandemi Covid-19 dalam waktu dekat berakhir.
"Kalau pandemi Covid-19 sudah hilang, kurikulum sederhana harus dilanjutkan agar tidak putus sampai berakhir tahun ajaran," ungkapnya
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya