Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Selatan Selasa (14/2).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf, ia berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.




Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top