Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa Ricky Rizal (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal lebih tinggi dari tuntutan setelah terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1), menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun penjara. Demikian halnya dengan Ricky Rizal. Namun, pada sidang putusan keduanya mendapatkan vonis yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma'ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top