KTNA Ingatkan Pentingnya Cegah Alih Fungsi Lahan Demi Pangan Nasional
Ilustrasi - Foto udara hamparan sawah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Jakarta - Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Yadi Sofyan Noor mengingatkan pentingnya mencegah alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan.
"Konvensi lahan menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan produksi beras nasional di waktu yang akan datang. Bagi KTNA alih fungsi lahan sangat merugikan keberlangsungan bertani dan harus kita hentikan dari sekarang," kata Yadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut Yadi, praktik alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan lain itu pun kini harus segera dihentikan melalui langkah nyata sesuai Undang-undang 41 Tahun 2009.
Ia mengatakan bahwa alih fungsi lahan merupakan praktik pidana yang bisa diproses hukum dengan ancaman berat sesuai peraturan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa KTNA saat ini terus bergerak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada dan juga Indonesia lumbung pangan dunia. Dukungan tersebut di antaranya mengawal jalannya program pompanisasi, optimalisasi lahan rawa hingga pemanfaatan alokasi pupuk subsidi yang naik 100 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya