Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kriteria Terpenting Penjabat Gubernur DKI Menurut Ketua Komisi II DPR RI

Foto : antarafoto

Pejabat DKI Jakarta saat akan vaksin.

A   A   A   Pengaturan Font

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022.

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top