Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Perbankan

Kredit BNI ke Energi Kotor Anomali dengan Upaya Dekarbonisasi Pemerintah

Foto : ISTIMEWA

TIZA MAFIRA Associate Director CPI - Jangan mengeklaim green bond yang diterbitkan untuk membiayai EBT sebagai bentuk support, namun di sisi lain bank tetap menghidupkan pembiayaan ke perusahaan penambang atau pengguna batu bara.

A   A   A   Pengaturan Font

Pembiayaan yang BNI berikan, jelasnya, termasuk anomali karena pemerintah sudah menargetkan dekarbonisasi pada tahun 2060. Tetapi anehnya, bank BUMN masih memberi dana bagi energi kotor. "Pemerintah dan sektor swasta melalui Kadin Indonesia sudah ramai-ramai membuat "pledge" net zero emissions. BUMN saja yang belum, dan bahkan masih mendanai energi kotor," kata Tiza.

Prinsip Kehati-hatian

Sebelumnya, lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman menuding BNI hingga saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020. BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga dua miliar dollar Amerika Serikat (AS) selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Bank pelat merah tersebut dituduh mendanai perusahaan batu bara di Sumatera Selatan dan diduga ada pengusaha besar batu bara yang didanai tanpa agunan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, kepada wartawan baru-baru ini, mengatakan BNI seharusnya mengedepankan asas prudential banking atau prinsip kehati-hatian karena yang dikelola adalah dana masyarakat. "Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudential banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi, sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," kata Eva.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top