KPU Yakin Pilkada Serentak Berjalan Sesuai UU
Sesuai tahapan -- Wakil Ketua Divisi Hukum KPU RI Idham Holik (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4). KPU yakin pilkada serentak akan berjalan sesuai tahapannya.
Sebelumnya, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Jadwal tahapan Pilkada 2024 dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 terkait pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon; 22 September 2024: penetapan pasangan calon; 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye; 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara; 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Proses Seleksi
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini sedang memulai proses seleksi maupun evaluasi terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. "Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada Panwas (Panitia Pengawas) di daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan proses evaluasi terhadap Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Bagja menjelaskan proses seleksi juga berjalan saat ini, yakni seleksi Panwas Ad Hoc yang dipersiapkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya