Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah

KPU Uji Publik Peraturan Pilkada 2020

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020. Uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020.

Uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020. Tahapan itu dimulai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Pemantau Pilkada.

Anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, uji publik ini belum termasuk pada substansi penetapan calon, tetapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktunya. "Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020," kata Pramono, di KPU, Jakarta, Senin (24/6).

Pramono menjelaskan, setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari partai politik, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020. Sementara penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020.

"Kami berharap, daari proses uji publik ini, KPU akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR untuk ditetapkan," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top