Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah

KPU Uji Publik Peraturan Pilkada 2020

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020. Uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020.

Uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020. Tahapan itu dimulai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Pemantau Pilkada.

Anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, uji publik ini belum termasuk pada substansi penetapan calon, tetapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktunya. "Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020," kata Pramono, di KPU, Jakarta, Senin (24/6).

Pramono menjelaskan, setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari partai politik, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020. Sementara penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020.

"Kami berharap, daari proses uji publik ini, KPU akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR untuk ditetapkan," ungkapnya.

Anggota KPU yang lain Viryan Azis menjelaskan, ada 270 daerah di sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Termasuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri dikarenakan ada tiga daerah sedang dalam proses pemekaran wilayah.

Lebih Fleksibel

Sementara itu Anggota Bawaslu M. Afifuddin yang hadir dalam uji publik tersebut mengingatkan KPU dalam upaya pemenuhan partisipasi masyarakat saat pemilihan kepala daerah. Afif menyampaikan agar KPU lebih fleksibel dalam mengatur pendaftaran lembaga pemantauan Pilkada.

"Dari pengalaman kami, pendaftaran terakhir pemantau pemilu sampai seminggu sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Alasannya, pemantau Pemilu memiliki fokus pemantauan yang berbeda. Ada yang seluruh tahapan, ada yang dimulai dari minggu tenang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.

Menurut Afif, peraturan perundang-undangan mengatur secara berbeda terkait pemantauan Pemilu dan Pilkada. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur pendaftaran pemantauan pemilu menjadi kewenangan KPU.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan amanah kepada Bawaslu untuk menerima, menilai dan memberikan akreditasi lembaga pemantauan pemilu.

"Kewenangan terkait pendaftaran pemantauan pemilu itu berbeda, kalau di UU Pemilu itu kami (Bawaslu), untuk pilkada ada di KPU," ujar Afifuddin. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top