KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Benny Laos yang Meninggal
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, Minggu (13/10).
Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur. Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Seperti dilaporkan Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia.
Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus terbakarnya speedboat yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk cagub Benny Laos.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya