KPU Tunda Pengumuman Pemenang Pilkada
Foto : istimewa
KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman. Bila ada paslon yang mendaftarkan gugatannya, KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari.
KPU baru bisa merilis hasil penghitungan suara tiga hari setelah keputusan MK tersebut. "Untuk melakukan penetapan harus mengantongi salinan keputusan dari MK," jelasnya.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mempersilakan pasangan itu melayangkan gugatannya. Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak warga negara.
Baca Juga :
Bogor Dorong Wisata Lokal
emh/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya