Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Tunda Pengumuman Pemenang Pilkada

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda pengumuman pemenang Pilkada Kota Bekasi

"KPU harus menyesuaikan jadwal pendaftaran gugatan Pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dari Paslon yang tidak terima dengan hasil penghitungan KPU," kata Nurul Sumarheni, Komisioner KPU Kota Bekasi, Rabu (11/7)

Menurutnya, penghitungan suara sebetulnya sudah rampung dikerjakan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda pengumuman hasil.

Sesuai agenda sebelumnya, KPU seharusnya melakukan pengumuman hasil penghitungan suara pada Selasa (10/7). "Jadwal pendaftaran gugatan di MK yang dimulai 23 Juli mendatang. Jadi kita menyesuaikan," katanya.

Nurul menyebutkan pada Jumat (6/7), MK memberitahu akan membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada pada Selasa, 23 Juli.

KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman. Bila ada paslon yang mendaftarkan gugatannya, KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari.

KPU baru bisa merilis hasil penghitungan suara tiga hari setelah keputusan MK tersebut. "Untuk melakukan penetapan harus mengantongi salinan keputusan dari MK," jelasnya.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mempersilakan pasangan itu melayangkan gugatannya. Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak warga negara.

Baca Juga :
Banjir Landa Jakarta

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top