Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumham Gelar Penyuluhan KUHP untuk Perkuat Kualitas Hukum Indonesia

Foto : antarafoto

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat hukum Indonesia. Hal itu terkait dengan Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat hukum Indonesia. Hal itu terkait dengan Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

"KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitative," katanya di Jakarta, Rabu (2/8).

Pembaruan KUHP, lanjut dia, juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.

Menurut dia, pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada tanggal 6 Desember 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top