Kemenkumham Gelar Penyuluhan KUHP untuk Perkuat Kualitas Hukum Indonesia
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat hukum Indonesia. Hal itu terkait dengan Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat hukum Indonesia. Hal itu terkait dengan Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
"KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitative," katanya di Jakarta, Rabu (2/8).
Pembaruan KUHP, lanjut dia, juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.
Menurut dia, pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada tanggal 6 Desember 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya