Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Makassar

KPU Tidak Akan Cabut Penetapan Paslon Danny

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jung to Peraturan KPU No 15 tahun 2017 Pasal 89 (2) diatur tentang petahan dilarang menggunakan kewenangan untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu enam bulan Dia menegaskan lagi,

seharusnya dasar gugatan itu pada pelanggaran, bukan sebagai sengketa. Jadi, hakim PTUN salah mengkonstruksikan faktor- faktor dan hukumnya (pelanggaran sebagai sengketa).

Akibatnya, putusan PTUN otomatis keliru. Sementara Laode Husain juga menilai PTUN Makassar salah dalam penerapan hukum.

Menurutnya, keputusan KPU Kota Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat. Karen itu ketika PTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA.

Laode menilai, PTUN salah dalam penerapan hukum, karena kebijakan wali kota yang digugat tak terkait dengan pemilihan. Dan sebelum penetapan, wali kota berhak melaksanakan program yang sudah dicanangkan pemerintahannya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top