Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Makassar

KPU Tidak Akan Cabut Penetapan Paslon Danny

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya dua pakar hukum tata negara dari Makassar yakni yakni Prof Amiruddin Ilmar, dari Universitas Hasanudin (Unhas) dan Prof Laode Husain, dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait putusan PTUN tersebut secara terpisah pada Minggu (1/4)

menilai PTUN Makassar keliru dalam mengkonstruksi hukum terkait gugatan Pilkada Kota Makassar yang ditanganinya,sehingga putusan PTUN tanggal 21 Maret 2018 lalu yang mengabulkan gugatan penggugat,

agar KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pun keliru atau salah.

Amiruddin menilai, hakim PTUN Makassar salah mengkonstruksi hukum, sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan. Hakim juga terlalu menyederhanakan pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di situ diatur bahwa kepala daerah (gubernur, wagub, bupati/ walikota) dilarang menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang merugikan calon lain dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top