Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Makassar

KPU Tidak Akan Cabut Penetapan Paslon Danny

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak akan mencabut penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebelum adanya keputusan tetap atau inkrach dari Mahkamah Agung (MA) terhadap langkah kasasi yang diajukan KPU.

"Yang jelas, selama KPU melakukan kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya," ujar anggota KPU, Ilham Saputra usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II di Komplek DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Hal ini lanjut Ilham, bukan berarti KPU membangkang dengan tidak menghormati putusan pengadilan, hanya saja selama KPU melakukan Kasasi ke MA, putusan PTT UN Makassar yang memerintahkan KPU mencabut penatapan pasangan DIAmi tersebut tidak akan mempengaruhi Paslon tersebut, dan Paslon tersebut masih bisa melakukan kampanye seperti biasanya.

"Yang jelas, selama KPU melakukan kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya," tegas Ilham. Pada 21 Maret 2018 lalu, PTT UN memenangkan gugatan pasangan calwakot Kota Makassar Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi.

Namun putusan tersebut dianggap beberapa ahli hukum tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top