Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ambang Batas Parlemen

KPU Tetapkan Delapan Parpol Lolos ke Senayan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). KPU menetapkan 580 calon anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah nasional dengan perolehan kursi terbanyak dari PDI Perjuangan sebanyak 110 kursi.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top