Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Kemendagri Sebut DP4 Pemilu 2024 Sebanyak 206 Juta Pemilih

KPU Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung Akhir 2022

Foto : Istimewa

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," ucapnya.

Kalau sepanjang tidak ada pembentukan kabupaten kota, menurut mantan anggota KPUD Jateng itu, maka tidak akan ada masalah dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat II. Akan tetapi, menurut dosen Undip Semarang itu, DOB yang jelas berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI, dibentuknya DPRD provinsi yang baru. Kemudian DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi, dengan DOB tentu akan bertambah keterwakilannya.

"Pertanyaannya kira-kira untuk pengisian mengikuti pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru, sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru mau diisi, kapan? Pilkada 2024 atau kapan? Ini akan kami diskusikan dengan Pemerintah dan DPR," ucapnya.

Kemudian konsekuensi IKN, kata dia, akan ditentukan apakah Ibu Kota Negara itu nanti dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak. "Yang jelas, di undang-undang IKN disebutkan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan DPD. Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR RI dan DPD," demikian penjelasan Hasyim.

Potensial Pemilih
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top