Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

KPU Tak Akan Tunduk pada Tekanan dari Luar

Foto : ANTARA FOTO
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Ijtima Ulama juga mendesak KPU menghentikan sistem penghitungan (Situng) karena cenderung membingungkan masyarakat.

"KPU tidak akan tunduk pada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapa pun. KPU hanya bertunduk kepada UU," tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bila masyarakat menemukan pelanggaran, sebaiknya mereka menempuh prosedur yang berlaku. Mereka dapat melapor ke Bawaslu. Bawaslu diberi kewenangan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu.

Wahyu meminta kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan tudingan kecurangan pemilu yang mereka lemparkan. Setiap tudingan kecurangan, kata Wahyu, harus disertai dengan pembuktian dan bukan sekadar klaim sepihak.

"Menurut saya, semuanya juga harus dibuktikan dan harus dilaporkan melalui mekanisme hukum yang ada. Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak,"kata Wahyu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top