Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

KPU Tak Akan Tunduk pada Tekanan dari Luar

Foto : ANTARA FOTO
A   A   A   Pengaturan Font

Bila masyarakat menemukan pelanggaran, sebaiknya mereka menempuh prosedur yang berlaku. Mereka dapat melapor ke Bawaslu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak menghormati proses rekapitulasi suara yang sedang dilakukan KPU saat ini. Bila ada pihak yang menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2019, bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU tidak akan tidak akan tunduk terhadap tekanan dari luar.

"Kami (KPU) menghormati pandangan kelompok masyarakat tersebut, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Kan ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, di KPU RI, Jalan Imam Bonjol 11, Jakarta, Kamis (2/5).

Wahyu merespons hasil rekomendasi Ijtima Ulama III di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Para ulama pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendesak Bawaslu dan KPU untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Alasannya karena telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top