Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

KPU Tak Akan Tunduk pada Tekanan dari Luar

Foto : ANTARA FOTO
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak menghormati proses rekapitulasi suara yang sedang dilakukan KPU saat ini. Bila ada pihak yang menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2019, bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU tidak akan tidak akan tunduk terhadap tekanan dari luar.

"Kami (KPU) menghormati pandangan kelompok masyarakat tersebut, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Kan ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, di KPU RI, Jalan Imam Bonjol 11, Jakarta, Kamis (2/5).

Wahyu merespons hasil rekomendasi Ijtima Ulama III di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Para ulama pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendesak Bawaslu dan KPU untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Alasannya karena telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu, Ijtima Ulama juga mendesak KPU menghentikan sistem penghitungan (Situng) karena cenderung membingungkan masyarakat.

"KPU tidak akan tunduk pada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapa pun. KPU hanya bertunduk kepada UU," tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bila masyarakat menemukan pelanggaran, sebaiknya mereka menempuh prosedur yang berlaku. Mereka dapat melapor ke Bawaslu. Bawaslu diberi kewenangan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu.

Wahyu meminta kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan tudingan kecurangan pemilu yang mereka lemparkan. Setiap tudingan kecurangan, kata Wahyu, harus disertai dengan pembuktian dan bukan sekadar klaim sepihak.

"Menurut saya, semuanya juga harus dibuktikan dan harus dilaporkan melalui mekanisme hukum yang ada. Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak,"kata Wahyu.

Wahyu tidak memungkiri ada sekitar 159 salah entri form C1 ke Situng. Namun ia menegaskan, kesalahan itu berbeda dengan kecurangan. Karena dalam proses input data ke Situng dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengawasinya.

"Sampai saat ini, kami juga sudah dan terus-menerus memperbaiki salah entri yang terjadi. Kami tegaskan bahwa salah input itu bukan berarti ada kecurangan yang dilakukan KPU dan jajarannya," tegas Wahyu.

Mekanisme Hukum

Hal senada disampaikan anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin. Afifudin mengatakan ada mekanisme hukum jika memang masyarakat menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Hanya saja, laporan itu harus disertai dengan bukti-bukti kecurangan. Ia mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang sifatnya administrasi pada Pemilu 2019 lalu, langsung ditindak lanjuti dengan adanya rekomendasi PSU.

"Tentu ada mekanisme hukum ya kalau ada laporan dugaan pelanggaran yang TSM. Ya sampaikan pada kami dengan bukti-buktinya yang kuat. Tentu akan kami sidangkan dan sidang terbuka semua pun bisa melihatlah," pungkasnya. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top