Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres

KPU: Syarat Daftar Capres-Cawapres Harus Lengkap

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (parpol) pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat mendaftar ke KPU.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. "Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres. "Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," jelasnya.

Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka. Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Tak Ada Kecurangan

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya memastikan tidak akan ada kecurangan yang dilakukan dalam tes kesehatan terhadap bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 setelah mendaftar ke KPU RI.

"Semangat kami adalah profesionalisme, yang kedua independensi, ketiga dapat dipercaya. Prinsip itu yang kami jaga, sehingga tidak akan ada kecurangan," kata Budi Sulistya usai menghadiri rapat tertutup di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut dia, mandat yang diberikan KPU RI untuk melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan capres dan cawapres bukanlah yang pertama kali. Sehingga, kata Budi, RSPAD Gatot Soebroto sudah memiliki modal cukup kuat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. "Kami juga punya pengalaman empat kali menjadi tempat pemeriksaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan ini menjadi model kami untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi," tambahnya. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top