Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Surabaya Wajibkan Saksi Bawa Surat Mandat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURA BAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mewajibkan saksi pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jatim 27 Juni 2018 membawa surat mandat dari tim pemenangan cagub dan cawagub Jatim. Kalau tidak bisa menunjukkan surat mandat, tidak diperkenankan masuk TPS sebagai saksi.

"Setiap saksi harus membawa surat mandat resmi dari tim pemenangan yang terdaftar di KPU Surabaya," kata Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, di Surabaya, Minggu (10/6). KPK setempat telah membahas persoalan surat mandat saksi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Pilkada Jatim 2018 pada Sabtu (9/6).

Adapun peserta yang diundang dalam rakor selain tim kampanye pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor urut 1 dan 2, juga dihadiri panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top