Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres - Agenda Sidang Hari ini Pembacaan Jawaban Pihak Termohon

KPU Siapkan Alat Bukti-Saksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sidang gugatan sengketa hasil pilpres berlanjut dan pihak termohon, termasuk KPU mempersiapkan diri dengan alat bukti kuat dan saksi yang kredibel.

Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti termasuk menjelaskan apa yang terjadi untuk membantah dalildalil Pemohon. Ia menilai, dalil yang disampaikan Pemohon ke Termohon sebagian besar kuantitatif. "Jawaban kami atas perbaikan permohonan tersebut bukan berarti kami menerima perbaikan permohonan itu. Kami tetap menolak perbaikan tersebut karena melanggar," jelasnya.

Ia mengakui ada kendalatransportasi untuk menghadirkan saksi. Khususnya yang berada di daerah pelosok. Sehingga, KPU mengapresiasi MK yang menunda sidang selama sehari guna memberi waktu KPU mendatangkan saksi. "Karena beberapa daerah disebut dalam permohonannya (termohon) walau tidak terlalu berat masalahnya, akan kami hadirkan juga. Posisi dari daerah Sabtu-Minggu tiket agak susah karena penuh, mungkin besok baru bisa berdatangan," jelas Ali.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pada sidang Selasa (18/6) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait yakni Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu. Fajar mengungkapkan, pihak pemohon meminta agar semua saksinya diberikan jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta MK untuk melibatkan LPSK untuk perlindungan saksi.

Terkait perlindungan saksi tersebut, Fajar mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan LPSK. Ia mengatakan sejauh ini LPSK membuka peluang agar para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sengketa Pilpres 2019 untuk mendapat perlindungan juga. Menanggapi itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, dalil permohonan terlihat seperti forum penanganan pelanggaran Pemilu, yang lebih mengemukakan dalil dugaan pelanggaran Pemilu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top