Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres - Agenda Sidang Hari ini Pembacaan Jawaban Pihak Termohon

KPU Siapkan Alat Bukti-Saksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sidang gugatan sengketa hasil pilpres berlanjut dan pihak termohon, termasuk KPU mempersiapkan diri dengan alat bukti kuat dan saksi yang kredibel.

Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti termasuk menjelaskan apa yang terjadi untuk membantah dalildalil Pemohon. Ia menilai, dalil yang disampaikan Pemohon ke Termohon sebagian besar kuantitatif. "Jawaban kami atas perbaikan permohonan tersebut bukan berarti kami menerima perbaikan permohonan itu. Kami tetap menolak perbaikan tersebut karena melanggar," jelasnya.

Ia mengakui ada kendalatransportasi untuk menghadirkan saksi. Khususnya yang berada di daerah pelosok. Sehingga, KPU mengapresiasi MK yang menunda sidang selama sehari guna memberi waktu KPU mendatangkan saksi. "Karena beberapa daerah disebut dalam permohonannya (termohon) walau tidak terlalu berat masalahnya, akan kami hadirkan juga. Posisi dari daerah Sabtu-Minggu tiket agak susah karena penuh, mungkin besok baru bisa berdatangan," jelas Ali.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pada sidang Selasa (18/6) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait yakni Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu. Fajar mengungkapkan, pihak pemohon meminta agar semua saksinya diberikan jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta MK untuk melibatkan LPSK untuk perlindungan saksi.

Terkait perlindungan saksi tersebut, Fajar mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan LPSK. Ia mengatakan sejauh ini LPSK membuka peluang agar para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sengketa Pilpres 2019 untuk mendapat perlindungan juga. Menanggapi itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, dalil permohonan terlihat seperti forum penanganan pelanggaran Pemilu, yang lebih mengemukakan dalil dugaan pelanggaran Pemilu.

Beragam dalil pelanggaran dimunculkan namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM, apalagi dampaknya (mempengaruhi) terhadap hasil Pemilu. Perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa hasil sangat dimungkinkan. Akan tetapi, perbaikan itu sifatnya minor dan bukan merombak permohonan secara massif, layaknya permohonan baru. "Faktanya, perbaikan permohonan ini telah merombak permohonan baik dalil-dalil permohonan (posita) dan bahkan tuntutannya (petitum) dari 7 menjadi 15 poin," kata Veri.

Harus Tegas

Sementara itu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertanyakan langkah MK yang tidak tegas apakah menerima dalil permohonan yang diajukan Tim Kuasa Hukum paslon 02 pada 24 Mei atau penyerahan dokumen perbaikan 10 Juni yang tidak diatur dalam PMK. Menurut Hasyim, penetapan hasil pemilu nasional berakhir pada 21 Mei, mestinya, batas pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 24 mei 2019, artinya ungkap Hasyim, segala bentuk gugatan yang disampaikan peserta pemilu di luar jadwal tersebut tidak lah dibenarkan.

Apalagi tambah Hasyim, dalam Peraturan MK (PMK) tidak menjelaskan adanya waktu untuk perbaikan permohonan untuk hasil Pemilu presiden. Berbeda dengan Pemilu legislatif, PMK jelas mengatakan masa perbaikan permohonan itu paling lambat tanggal 31 mei 2019. "Nah kalau hukum acaranya seperti ini, dan kemudian ada pihak pemohon yang mengajukan perbaikan permohonan, tapi MK-nya tidak pernah memberikan ketegasan tentang apakah menggunakan permohonan 24 Mei atau 10 juni, ini kan bagi KPU membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top