Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hasil Pilpres - Hari ini Mahkamah Konstitusi Melakukan Register Gugatan Paslon 02

KPU Siap Hadapi Sidang di MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2019, KPU telah melakukan koordinasi dengan tim hukum guna memperkuat dokumen untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres di MK.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bersama tim hukumnya telah memformulasikan dokumen apa saja yang disiapkan sebagai alat bukti untuk menghadapi sengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen-dokumen tersebut berasal KPU provinsi dan kabupaten/kota yang dimasukkan dalam permohonan yang dimasukan ke dalam permohonan, baik dokumen hasil rekapitulasi capres/cawapres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota. "Kami (KPU) sudah memformulasikan dokumen apa saja yang harus dibawa. Bagaimana membuat formulasi jawabannya, sudah kita kirimkan ke KPU kabupaten kota dan provinsi," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin(10/6).

Arief menjelaskan, pada Senin itu pula rapat koordinasi dengan KPU daerah dan tim hukum yang mendampingi dalam sengketa PHPU pilpres dan pileg, di Hotel Borobudur, Jakarta, dalam rangkqa persiapan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Arief mengaku, pihaknya belum menemukan kendala berarti untuk menjelaskan dugaan kesalahan yang disangkakan kepada KPU. Menurut Arief, pihaknya terbuka dalam penyusunan dokumen-dokumen yang akan disampaikan nanti dalam sidang sengketa PHPU di MK. "Mudah-mudahan kami bisa jawab semua dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, hingga Sabtu (8/6) sore, KPU telah menerima total sebanyak 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg, maupun pemilihan anggota DPD. Data tersebut terdiri dari satu permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU pemilihan anggota DPD, dan 327 permohonan PHPU pileg. Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua MK, Anwar Usman, menegaskan, pihaknya akan tetap bersikap netral dan independen dalam menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Hal tersebut menampik anggapan dari pihak Paslon 02 yang mengindikasikan kurang percaya terhadap legitimasi dan integritas MK.

"Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap istiqomah," tegasnya usai acara halal bihalal di Gedung MK, Jakarta, Senin. Anwar pun mengaku, bahwa penggiringan opini dalam rangka mendelegitimasi integritas MK marak terjadi belakangan ini. Ia pun merasakan kondisi politik Indonesia sangat panas beberapa bulan terakhir. Apalagi, sengketa Pilpres kini masuk ke MK, sehingga ia merasakan bagaimana pengaruh media sosial yang akhirakhir ini merundungi lembaga yang dipimpinnya itu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top