Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Calon DPD

KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta di Bawaslu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

KPU juga akan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakomodasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/ SPPU/2018 yang memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

KPU telah memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk ke DCT, sepanjang dirinya menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga mau mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.

"OSO memutuskan tak mau mengundurkan diri sehingga kami melanjutkan apa yang sudah kami tetapkan," tandas Ilham. Seperti diketahui, KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak OSO dengan menggali keterangan para pihak terkait, termasuk dari KPU. Abhan menjelaskan pemeriksaan para pihak akan ditindaklanjuti pada Jumat (28/12) pukul 14.00 WIB. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top