Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Calon DPD

KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta di Bawaslu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyiapkan jawaban untuk menghadapi laporan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) dalam sidang lanjutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (28/12).

Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU atas pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Agenda sidang adalah pemeriksaan pokok laporan.

"Kami sedang siapkan, dan tadi Pak Hasyim Asy'ari (Komisioner KPU) sebagai ketua divisi hukum sudah berkoordinasi dengan biro hukum kita," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

"Kami akan jawab semaksimal mungkin, kenapa kita memutuskan OSO tak kita masukkan ke DCT (Daftar Calon Tetap)," sambungnya. Nantinya, dalam persidangan, KPU kembali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan terkait kasus OSO.

Sebab, kata Ilham, MK merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi. Menurut Ilham, MK memutus suatu perkara dengan mengacu kepada konstitusi, bukan administrasi atau hal lain.

KPU juga akan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakomodasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/ SPPU/2018 yang memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

KPU telah memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk ke DCT, sepanjang dirinya menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga mau mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.

"OSO memutuskan tak mau mengundurkan diri sehingga kami melanjutkan apa yang sudah kami tetapkan," tandas Ilham. Seperti diketahui, KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak OSO dengan menggali keterangan para pihak terkait, termasuk dari KPU. Abhan menjelaskan pemeriksaan para pihak akan ditindaklanjuti pada Jumat (28/12) pukul 14.00 WIB. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top