Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sanksi Prajurit TNI Penabrak Pasutri Tunggu Proses Pidana

Foto : istimewa

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar

A   A   A   Pengaturan Font

“Dalam peraturan TNI apabila sudah dijerat hukuman berat itu akan diproses perkara pidana dulu. pidana dulu didahulukan, jadi administrasi menyusul. Setelah itu ada sanksi disiplin,"

JAKARTA - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan proses hukum terhadap prajurit TNI penabrak pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi akan mendahulukan proses pidana. Adapun sanksi administrasi dan disiplin dari instansi dilakukan setelahnya.

"Dalam peraturan TNI apabila sudah dijerat hukuman berat itu akan diproses perkara pidana dulu. pidana dulu didahulukan, jadi administrasi menyusul. Setelah itu ada sanksi disiplin," ujar Irsyad, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/5).

Sebagai informasi, pasangan suami istri berinisial S dan T tewas usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Bekasi. Pelaku sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irsyad mengatakan, pelaku mengakui kejadian tersebut. Pelaku dalam kondisi mengantuk sehingga mobil yang dikendarai kehilangan kendali dan mengambil jalur yang dilalui korban. "Yang bersangkutan mengambil jalur korban. Jadi memang karena mengantuk sehingga kontrol kemudi lepas dan mengambil jalur berlawanan hingga menabrak korban," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menggelar gelar perkara atas kejadian tersebut. Para saksi dan tersangka sudah diperiksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top