Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

KPU Segera Umumkan Daftar Tambahan Caleg Eks Napi Koruptor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengumumkan daftar tambahan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi sebelum debat pemilihan presiden. Para caleg itu merupakan tambahan dari 49 eks koruptor yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika tidak ada halangan, sejumlah nama baru caleg eks koruptor akan diumumkan sebelum pelaksanaan debat pilpres kedua pada Minggu (17/2) mendatang. "Sementara saat ini kan masih kami dalami datanya. Insya Allah, kami sampaikan pekan ini," kata Wahyu saat dihubungi Selasa (5/2).

Menurut Wahyu, nama-nama tambahan caleg eks koruptor bukan berasal dari tingkat pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, KPU masih memastikan kebenaran data caleg koruptor tersebut. "Karena kalau datanya tidak cukup kuat, kami tak berani menyampaikan itu, takutnya malah merugikan pihak tertentu. Kami berhati-hati," kata dia.

Namun demikian, Wahyu mengatakan pihaknya baru akan membahas tiga nama caleg yang disinyalir mantan narapidana korupsi dalam rapat pleno pada Rabu (6/2).

Kemudian setelah dipastikan identitasnya, KPU kembali akan mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana korupsi.

Wahyu juga memastikan ketiga nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut merupakan caleg untuk DPRD. Namun, belum dijelaskan secara pasti apakah DPRD provinsi ataupun kabupaten kota. "Segera kami umumkan ke publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU yang lain, Ilham Saputra, mengimbau masyarakat agar aktif menelusuri rekam jejak calon legislatif di dapilnya. Hal ini penting supaya publik punya referensi dalam memilih caleg yang sesuai pilihan.

Sekadar informasi, dari data yang dihimpun KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sembilan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya. Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai NasDem, PPP, dan PSI.

Menanggapi itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampouw, mengatakan kemungkinan caleg napi korupsi bertambah itu pasti ada, apalagi KPU tidak menelusuri lebih detail terhadap caleg yang jumlahnya ratusan ribu. Namun yang penting KPU sudah membuat mekanisme dengan melaporkan ke publik mantan narapidana korupsi tersebut sehingga masyarakat menjadi tahu calon yang akan dipilihnya.

Jeirry berharap KPU tidak saja mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi saja, melainkan caleg narapidana kekerasan seksual dan bandar narkoba agar ada kesetaraan sikap dalam menginformasikan ke publik nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top