![KPU Segera Bersihkan Bacaleg dari Koruptor](https://koran-jakarta.com/images/article/php58ul53_resized.jpg)
KPU Segera Bersihkan Bacaleg dari Koruptor
![KPU Segera Bersihkan Bacaleg dari Koruptor](https://koran-jakarta.com/images/article/php58ul53_resized.jpg)
KPU akan mengembalikan berkas bacaleg yang terbukti terindikasi mantan napi korupsi, pengedar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
199 Orang
Bawaslu menemukan adanya 199 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan oleh partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pemilu Legislastif 2019.
Dari 199 mantan napi kasus korupsi itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.
Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawalu dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya