KPU Segera Bersihkan Bacaleg dari Koruptor
Selain daftar nama mantan napi korupsi, KPK juga memberikan salinan putusan hukum napi itu kepada KPU.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membersihkan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 dari para mantan koruptor, bandar narkoba, dan penjahat seksual terhadap anak.
Saat ini, KPU sedang menyisir daftar nama bakal calon legislatif yang terlibat korupsi yang dikrimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPU telah menerima daftar mantan narapidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Daftar itu digunakan untuk proses verifikasi calon anggota legislatif," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/7).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang resmi diberlakukan pada 3 Juli lalu, melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya