Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - KPU Sinkronkan Data dari KPK dan Bawaslu

KPU Segera Bersihkan Bacaleg dari Koruptor

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membersihkan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 dari para mantan koruptor, bandar narkoba, dan penjahat seksual terhadap anak.

Saat ini, KPU sedang menyisir daftar nama bakal calon legislatif yang terlibat korupsi yang dikrimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPU telah menerima daftar mantan narapidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Daftar itu digunakan untuk proses verifikasi calon anggota legislatif," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/7).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang resmi diberlakukan pada 3 Juli lalu, melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Larangan itu dituangkan dalam bentuk pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol. Hasyim menyebutkan, selain daftar nama mantan napi korupsi, KPK juga memberikan salinan putusan hukumnya kepada KPU.

Data tersebut berupa data yang telah selesai ditangani maupun masih dalam proses penanganan kasus. "Saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa daftar putusannya," ungkap Hasyim.

Menurut dia, bisa saja ada data bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi korupsi yang belum diketahui KPU, namun telah terdaftar dalam data KPK.

Tetapi, ia mengaku belum dapat memastikan secara rinci data tersebut. "Kemungkinan ada, tapi saya belum bisa pastikan. Daftar tersebut diterima KPU dari KPK setelah proses verifikasi administrasi rampung.

Daftar itu diperoleh pada beberapa hari lalu," kata Hasyim. Selain data-data KPK, KPU juga akan menyinkronkan dengan data yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU akan mengembalikan berkas bacaleg yang terbukti terindikasi mantan napi korupsi, pengedar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

199 Orang

Bawaslu menemukan adanya 199 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan oleh partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pemilu Legislastif 2019.

Dari 199 mantan napi kasus korupsi itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawalu dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Prinsipnya kami kembalikan kepada parpol masingmasing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU sama parpol," ujar Hasyim. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top